Senin, 31 Oktober 2011

TUGAS REMEDIAL KEWIRAUSAHAAN

To : Pak Benjamin Djanggu From : fauziah_xap3@yahoo.com Name : Fauziah Class : XII AP3 Answer: 1. Factor-faktor yang perlu diperhatikan dan dihayati dalam menjalankan usaha : 1. Alam 2. Modal usaha 3. Keterampilan usaha 4. Tenaga kerja 5. Factor-faktor lainnya: a. Factor lingkungan internal b. Factor lingkungan eksternal 2. Situasi lingkungan kerja secara umum : 1. Alam disekitar tempat usaha a. Keadaan tanah, keadaan sumber air, keadaan bahan bahan mentah atau bahan baku. b. Kemudahan atau tersedianya sarana transportasi 2. Lingkungan masyarakat a. Adat istiadat, agamanya, budayanya, pandangan, dan daya beli. b. Kegemaran, hobi, dan minat 3. Karena, sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha harus meneliti apa yang di inginkan oleh pasar. Dengan kemampuan yg dimiliki, wirausaha harus merencanakan dan menciptakan pemasaran jenis barang yang berbeda dengan yang sejenis telah lama dikenal pasar. 4. Agar produk dan mutunya disenangi pembeli, perlu dengan memperlihatkan : 1. Memperhatikan waktu : kapan produk diedarkan secepatnya 2. Menjaga kondisi produk yakni : model, mutu, manfaat, bungkus, dan penyajiannya 3. Mengatur jumlah produk yang di produksi 5. Penentuan harga jual produk tergantung pasar dengan memperlihatkan : 1. Keuntungan usaha 2. Daya beli konsumen 3. Harga produk umumnya dan persaingannya 4. Komisi untuk para agen/penyalur 5. Cara pembauarannya 6. Manfaat SITU bagi wirausaha pendiri usaha : - Dengan adanya SITU para wirausaha dapat dengan mudah membangun usaha yang diunginkan. 7. Prosedur mengurus SITU 1. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan. Belakang. 2. Setelah diketahui oleh RT,RW, selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha. 3. Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memperoleh SITU tetap yang berlaku 5 (lima) tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang menjadi SITU tetap. 4. Membayar biaya izin dan registrasi (pendaftaran ulang). 8. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 1. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri. 2. SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat Iatas nama menteri. 9. Tata cara mendapatkan SIUP usaha kecil 1. Dating ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau Daerah Tingkat I 2. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan : a. Fotokopi/salinan akta notaries tentang pendirian peusahaan, b. Fotokopi KTP dari pemilik/penanggung jawab perusahaan, c. Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4. 3. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratn lainnya kepada petugas bagian perizinan. 4. Formulir SPI dan kelengkpan permohonan SIUP diperiksa dan selanjutnya bila diperlukan dilakukan wawancara mengenai kondisi usaha sesuai dengan keterangan yang telah diserahkan 5. Jika permohonan memenuhi syarat,pemohon akan menerima surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk akan tetapi bila permohonan di anggap tidak memenuhi syarat,akan diberikan atau dikirim surat penolakan. 6. Jika permohonan di terima, maka pemohon mendapat SPM untuk : a. Membayar uang jaminan sebesar Rp.5000 dan BAP sebesar Rp.10000 b. Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan dan BAP kebagian urusan perizianan kantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat. 10. Penghapusan NPWP NPWP dapat dihapus, antara lain karena : 1. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha, 2. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta, 3. Warisan telah selesai dibagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar